Ganti ke Bahasa Inggris
HOME
 
 
Penanganan Bencana

Berdasarkan penemuan-penemuan diatas, maka kelompok atau group tersebut telah merekomendasikan strategi-strategi yang harus diadopsi serta rencana pelaksanaan untuk menjadi bahan pertimbangan pemerintah. Kelompok tersebut sangat yakin bahwa hal ini adalah sesuatu yang sangat mendesak untuk dipertimbangkan agar dapat melibatkann suatu kebijakan nasional dengan melihat komitmen pemerintah India terhadap strategi Yokohama untuk penanggulangan bencana alam. Rekomendasi serta action plan yang diusulkan telah digambarkan dalam pasal 10, 11 dan 12.
Hal-hal utama yang menjadi sorotan adalah sebagai berikut :

    1. Yang pertama dan terpenting adalah merestruksi kebijakan nasional sehubungan dengan penanggulangan bencana yang merefleksikan pendekatan menyeluruh yang mencakup pencegahan, peringanan atau penanggulangan serta kewaspadaan pada fase pra-bencana yang disertai dengan pendanaan yang memadai, sejalan dengan kebijakan yang telah ada untuk pemulihan serta rehabilitasi paska bencana dibawah penanggulangan krisis.
    2. Penciptaan kewaspadaan dalam menanggulangi bencana sangat perlu untuk para pembuat kebijakan, pembuat keputusan, pengurus, para preofesional (arsitek, insinyur dan lain-lain dari berbagai tingkatan), institusi keuangan (bank, asuransi, institusi pendanaaan perumahan) dan LSM serta organisasi-organisasi sukarelawan.
    3. Menciptakan kewaspadaan dalam meningkatkan kesiapan bagi para anggota masyarakat, melalui media, pendidikan sekolah, dan jaringan pusat pembangunan.
    4. Usulan perubahan yang layak di legislatif serta perangkat-perangkat peraturan (UUD negara, master plan peraturan yang bertalian dengan rencana pembangunan atau pengembangan wilayah, peraturan-peraturan untuk membangun serta peraturan-peraturan tambahan dari badan setempat) sejalan dengan peningkatan mekanisme pelaksanaan pada berbagain level atau tingkatan.  
    5. Peningkatan kapasitas pada tingkatan daerah dan nasional untuk mengadakan penelitian terhadap assesment secara kilat dan penyelidikan terhadap sifat dan luasnya kerusakan pada keadaan-keadaan paska bencana.
    6. Mengadakan mikro-zonation survey di daerah perkotaan yang luas yang berada pada wilayah rawan bencana serta menyiapkan kewaspadaaan yang sesuai serta rencana penanggulangan yang sifatnya sangat mendesak.
    7. Memastikan penggunaan teknik konstruksi anti bencana disemua perumahan dan gedung disemua sektor masyarakat yang sesuai dengan perencanaan pusat dan negara.
    8. Memerintahkan penggunaan kode anti bencana serta penuntun yang bertalian dengan konstruksi anti bencana pada rumah-rumah serta gedung di semua sektor masyarakat secara hukum dan melalui insentiv dan disinsentiv
    9. Menciptakan suatu mekanisme institusional yang sesuai ditingkat nasional/negara untuk memberi saran serta membantu pemulihan bencana yang telah ada yang diatur dalam formulasi serta penyesuaian pada pelaksanaan jangka pendek dan jangka panjang untuk kesiapan, penanggulangan dan pencegahn bencana alam. (mekanisme yang disarankan dalam pembentukan sebuah komisi ilmiah dan teknik nasional di tingkat pusat serta pusat-pusat penanggulangan bencana ditingkat negara)
    10. Mempromosikan penelitian terhadap pencegahan bencana alam, penanggulangan serta kesiapan sebagai mata pelajaran dalam kurikulum dalam arsitektur dan engineering.
    11. Mewnciptakan basis data yang terperinci mengenai terjadinya bencana, kerusakan yang terjadi pada gedung-gedung serta infrastruktur dan kerugian ekonomi yang diderita dan memastikan aksesibilitasnya terhadap peneliti-peneliti yang berminat untuk mendapatkan analisa yang efektif terhadap biaya-biaya bencana serta tindakan-tindakan penanggulangan.
    12. Merancang alat kebijakan khusus serta bantuan dana untuk kewaspadaan yang mendesak serta tindakan pencegahan pada wilayah-wilayah yang beresiko termasuk peningkatan daya tahan rumah-rumah yang ada dan struktur serta sistem yang bertalian.
    13. Melibatkan pekerjaan penelitian dan pembangunan dalam menghadapi bencana, penanggulangan serta pencegahan sebagai suatu daerah sasaran agar supaya dana yang memadai dapat disediakan bagi rencana organisasi-organisasi demikian juga bagi kementerian atau pemerintah yang bersangkutan.    

     

 

 

 

 
Didukung Oleh

 

Hakcipta©WOC'09 Secretariat 2007, All Right Reserved